Berita Sarolangun

Perusahaan PHK 25 Karyawan Tolak Beri Pesangon, Ini Kata Disnakertrans Sarolangun

Bahwa anjuran itu terkait pemenuhan pembayaran pesangon untuk karyawan sesuai dengan undang undang.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aloysius Jarot Nugroho/Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK) 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Perusahaan yang memberi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh 25 karyawannya menolak anjuran dari pihak mediator.

Yang mana pihak mediator atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun menerima jawaban perusahaan terkait penolakan anjuran.

Bahwa anjuran itu terkait pemenuhan pembayaran pesangon untuk karyawan sesuai dengan undang undang.

Sudah Ditetapkan Kemenkes, Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu

Satu Orang Rekan Alamsyah Masuk DPO Polsek Jelutung, Ternyata Pelaku Residivis Kambuhan

Kondisi Mantan Pacar Nicholas Saputra saat Ini, Ternyata Sama-sama Belum Menikah, Terungkap

Kepala Disnakertrans Sarolangun, Nopri melalui Kabid Hubungan Industrial Bustanil Arifin mengatakan jika pihak perusahaan yang mem-PHK 25 security itu menolak ajakan mediator. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu menolak untuk tidak memenuhi hak karyawannya berupa pesangon.

"Iya baru hari ini suratnya dikirim, pihak perusahaan menolak anjuran," katanya, Rabu (8/7/2020).

Dengan adanya penolakan ini, pihaknya tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Hal ini karena mediator hanya sebatas mediasi bersama perusahaan dengan pekerja.

Katanya, untuk melanjutkan perkara ini, pekerja yang di PHK harus menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.

"Nantinya, perkara itu akan dituntaskan oleh hakim," katanya.

Diketahui, bahwa pemecatan mereka karena alasan efisiensi dari perushaan. Jika dilihat berdasarkan efisiensi tersebut dan melihat UU No 13 Tahun 2003, Pasal 164 ayat 3 menjelaskan perusahaan harus membayar dua kali ketentuan.

Namun, dengan alasan itu perusahaan malah tidak bisa memenuhi hal tersebut dan hanya bisa membayar pesangon jauh dari aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved