Satu Orang Rekan Alamsyah Masuk DPO Polsek Jelutung, Ternyata Pelaku Residivis Kambuhan
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, Alamsyah beraksi bersama satu orang rekannya berinisial I, yang menjadi eksekutor...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang rekan Alamsyah (35), berinisial I warga Muaro Sebo, RT 06, Jaluko, Muarojambi spesialis curanmor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jelutung.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, Alamsyah beraksi bersama satu orang rekannya berinisial I, yang menjadi eksekutor, sementara Alamsyah berperan sebagai pengawas atau yang memantau lokasi sekitar.
"Satu orang kita masukkan dalam DPO kita, dan akan kita kejar sampai dapat," kata Fajaruddin, Rabu (8/7/2020).
• Disdik Muarojambi dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Terkait Penerimaan Siswa Sistem PPDB di Perbatasan
• Kepala BPBD Muarojambi Mendadak Dicopot, Bupati Muarojambi Tunjuk Alias Gantikan M Zakir
• Korban Tewas di Air Terjun Segerincing, Jenazah Langsung Dibawa ke Tebo
I berhasil kabur saat dipergoki warga, sementara Alamsyah tak berkutik saat dipergoki massa.
Dari hasil pengembangan, Fajar menuturkan, pada 2016, Alamsyah mengaku pernah melakukan kasus serupa, namun aksinya kembali nihil. Pasalnya, sepeda motor miliknya justru tertinggal di rumah korban.
Sementara rekannya berinisial I yang sudah ditetapkan sebagai buron merupakan seorang residivis.
"Mereka ini spesialis curanmor, karena dari keterangan tersangka yang kita amankan, mengakui pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2016 lalu, sementara rekannya merupakan residivis," kata Fajar.
Kedua warga Muarojambi tersebut, kata Fajar selalu beraksi di wilayah Kota Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alamsyah kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Jeltung.