25 Security Perusahaan Perkebunan di Sarolagun Ngotot Minta Pesangon Diberikan Sesuai Ketentuan

25 security perusahaan perkebunan di Kabupaten Sarolangun mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Puluhan security di Sarolangun kena PHK, mereka menuntut pesangon. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyano

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - 25 security perusahaan perkebunan di Kabupaten Sarolangun mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sarolangun. Mereka di PHK karena alasan efisiensi.

Mereka menerima anjuran dari mediator yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sarolangun. Anjuran itu atas tidak disepakatinya terkait pesangon para pekerja yang di PHK.

Perwakilan para pekerja Andi Candra mengatakan, pihaknya sudah menerima anjuran dari para mediator tentang besaran pesangon.

Presiden Vladimir Putin Bakal Pimpin Rusia Hingga 16 Tahun ke Depan

Minum Madu Campur Teh Hangat Jadi Faktor Ratusan Pasien di Kalimantan Barat Sembuh Dari Covid-10

Saat Ditangkap, Bupati Ismunandar Bawa Buku Tabungan Saldonya Rp 4,8 Miliar, KPK Telisik Aliran Dana

Katanya, para pekerja termasuk dirinya melakukan laporan terkait pesangon ini karena perusahaan tidak memenuhi undang-undang tentang aturan pesangon.

Ia mengatakan, lemecatan mereka karena alasan efisiensi dari perushaan.

Jika dilihat berdasarkan efisiensi tersebut dan melihat UU No 13 Tahun 2003, Pasal 164 ayat 3 menjelaskan perusahaan harus membayar dua kali ketentuan.

Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Full Album Terpopuler, Ada Juga Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Pakar Politik Ini Sarankan Jokowi Jangan Pilih Anak Macan Yang Akan Menggigit PDIP di Pilpres 2024

Maia Estianty Emosi ke Parto Patrio, Tak Terima Dul Jaelani Diperlakukan Berdiri 3 Jam di Luar Rumah

"Dua kali ketentuan menurut undang- undang. Kami cuma ditambahi satu juta, dak masuk akal. Yang dibayarnyo sepertiga dari total pesangon tidak ada. Saya sudah 9 tahun kerja, dari total pesangon menurut anjuran sebesar Rp 61 juta. Perusahaan cuma bisa Rp 24 juta," katanya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak perlu dibawa ke Pengadilan Hubungan Indsustrial (PHI). Karena menurut undang-undang sudah jelas yaitu efisiensi, kecuali ada yang perlu diperdebatkan.

"Kita mau selesai di Sarolangun, karena anak istri kito nak makan, nak cari kerjo lain dak mungkin dak ado pegi. Kalau sidang lamo cuman kita mikir waktu," katanya.

Proses mediasi PHK massal di Disnakertrans Sarolangun
Proses mediasi PHK massal di Disnakertrans Sarolangun (Tribunjambi/wahyu)

Ia juga mengatakan, terkait indikasi adanya PHK ini, bahwa ia dan rekannya tidak pernah merasa mempunyai masalah apapun hingga terjadinya PHK tersebut.

"SP (Surat Peringatan) dak pernah, teguran dak pernah," katanya.

Atas hal ini, akunya untuk memperjuangkan haknya, akan mengadakan aksi untuk mengeluarkan aspirasi kepada pihak pemerintah sampai perusahaan memenuhi aturan undang-undang.

Hasil Survei, Menteri Yasonna Nomor Satu Paling Layak Untuk Direshuffle, Luhut Panjaitan Nomor Enam

Video Tiktok Ibu-ibu Ini Jadi Viral, Joget Bertiga Ala India di Jembatan Suramadu

Ini Nama-nama Menteri Yang Diprediksi Tidak Kena Reshuffle, Dinilai Jadi Andalan Presiden Jokowi

"Kita sudah membuat surat dan rencanaya akan mau aksi," ujarnya.

Jika perusahaan tidak memenuhi aturan Undang-Undang, maka para pekerja yang tergabung dalam Organisasi Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (OPBSS) akan meminta pemerintah membekukan perusahaan karena izin HGU sudah habis ditahun 2019.

Bustanul Arifin, Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Sarolangun mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat jawaban atas anjuran yang dilayangkan terkait pesangon para pekerja yang di PHK.

"Jika pada waktu 10 hari setelah surat dilayangkan belum juga menanggapi, pihak pekerja dipersilahkan untuk mengajukan gugatan. Sampai jumat kemaren blum (belum menerima jawaban anjuran), mungkin Senin lah jawabannyo," katanya, Minggu (5/7).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved