Berita Nasional
Reaksi Novel Baswedan saat Diminta Untuk Mengembalikan Uang Pengobatan Matanya Rp3,5 Miliar
Reaksi Novel Baswedan saat Diminta Untuk Mengembalikan Uang Pengobatan Matanya Rp3,5 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali jadi sorotan.
Hal itu dikarenakan munculnya pernyataan dari Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi yang meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp 3,5 miliar dari pemerintah.
Lalu seperti apa tanggapan Novel Baswedan mengetahui hal itu.
• Rangga Azof Ngaku Susah Jatuh Cinta Lagi Sama Haico VDV, Usai Akting di Samudra Cinta Vakum 3 Bulan
• Ditinggal Salat Jumat, Mobil Terrios di Garasi Dibawa Kabur Maling
• Seolah Baru Sadar, Asmirandah Merasa Berjodoh dengan Jonas Rivanno, Curhat Soal Suami Impiannya
Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tanya ke Presiden," ucap Novel Baswedan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Permintaan pengembalian uang itu dilontarkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).
Berikut ini isi lengkapnya:
Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi, bukan kasus politik.
Tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Novel di KPK.
• Dibantu 40 Ribu Benih Ikan, Mashuri Ingin Kebutuhan Ikan di Merangin Dipenuhi dari Pembudidaya Lokal
• Harga HP Realme - Bocoran Realme C11 Rp 1,5 Jutaan, 5 Pro Rp 2,7 Jutaan, Realme X2 Pro Rp 7 Juta
Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman.
Tim advokasi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap 2 terdakwa penyiram air keras.
Menurut mereka, pada fakta persidangan, 2 terdakwa tersebut melakukan penyiraman saat sedang tidak bertugas, jadi tidak boleh ada pendampingan.
• Kawasan Terpadu SAD Akan Diserahkan ke Pemkab Sarolangun, Tunggu Pangdam II/Sriwijaya
• Pasukan Khusus India Diturunkan hingga Negaranya Borong 33 Jet dan 248 Rudal, China Bakal Melempem?
Sah-sah saja jika tim advokasi Novel Baswedan melaporkan pihak kepolisian ke Ombudsman, toh itu hak.
Begitupun sebaliknya, pihak lain boleh melaporkan Novel Baswedan ke instansi terkait.
Jangan ketika dilaporkan balik, teriak-teriak politisasi atau hal konyol lainnya.
• Pasukan Khusus India Diturunkan hingga Negaranya Borong 33 Jet dan 248 Rudal, China Bakal Melempem?
• Hasilkan Puluhan Kilo Ikan, Warga Kerinci Bantah Ahan Rusak Ekosistem Sungai
KPK periode lalu sibuk menjadi 'Juru bicara' Novel Baswedan.
Mereka digaji oleh negara untuk mengurusi pemberantasan korupsi, tapi malah kerja mengurusi karyawan KPK yang bernama Novel Baswedan.
Padahal kasus Novel bukan kasus yang berhubungan dengan kerja KPK, kasus pribadi.
• Pernah Ramal Laudya Cynthia Bella Bercerai dengan Engku Emran, Mba You Sebut Soal Pengorbanan Bella
• Messi Dirumorkan Hengkang dari Barcelona Akhir Musim Ini, Isu Cabut dari Barca Sudah 5 Kali Terjadi
Artinya jika ikuti pemikiran Tim Advokasi Novel Baswedan, maka KPK periode lalu diduga melakukan maladministrasi juga, karena melakukan pendampingan terhadap Novel Baswedan.
Jika pihak kepolisian tidak boleh melakukan pendampingan, maka KPK pun seharusnya begitu. Adil kan?
Jangan seenak perut, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, begitupun KPK.
• Sebungkus Mie Instan Rp25 Ribu, Satu Ponsel Seharga 25 Gram Emas, 10 Kg Beras Rp2 Juta di Daerah Ini
Karena ini kasus pribadi, maka tidak boleh melakukan pendampingan hukum ke karyawan KPK yang bernama Novel Baswedan..
Karena ini kasus pribadi, bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, bukan kasus politik.
Maka, Novel baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar 3,5 miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya.
• Lowongan Kerja OVO Juli 2020 - 18 Posisi Supervisor, Staff Keuangan, Digital Copywriter, Grafis
Apalagi, dana itu menggunakan dana Kepresidenan.
Sejak awal saya katakan bahwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum.
Tapi kasus ini adalah kasus pribadi bukan kasus politik, sayangnya kasus ini diarahkan ke politik.
• Harga Mobil Bekas Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Nissan Livina
Nah, sekarang Tim advokasi Novel 'mengamini' pernyataan saya.
Maka dengan itu, sudah tidak ada perbedaan sikap antara saya dan kubu Novel Baswedan.
Sehingga KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi.
• 6 Bahan Alami untuk Obati Sariawan, Mulai Kunyit hingga Air Garam
Juga Novel harus mengembalikan uang negara sebesar 3,5 miliar untuk pengobatannya.
Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi, juga uang negara.
Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat. Terima kasih. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden,
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: