Istri Hakim Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

1 Penumpang Pesawat Garuda Meninggal Dalam Perjalanan, Pramugari Dkk Langsung Diisolasi

VIRAL Kericuhan di Pelaminan, Gadis Baju Merah Pukuli Mempelai Pria karena Hal Ini

Hasil Bola Tadi Malam - Liga Inggris, Dramatis Chelsea Takluk di Kandang West Ham 2-3

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Anak Jamaluddin menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati. Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga. Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari. "Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli barang-barang untuk digunakan dalam pembunuhan. Terungkap Zuraida menjanjikan Rp 100 juta untuk biaya umroh setelah pembunuhan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli barang-barang untuk digunakan dalam pembunuhan. Terungkap Zuraida menjanjikan Rp 100 juta untuk biaya umroh setelah pembunuhan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) (kompas.com)

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny. Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh. Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu. "Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Soal Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Kemenkeu MINTA MAAF: Lagi Fokus Covid-19

UPDATE Lowongan Kerja Terbaru Perbankan BNI, BRI dan BCA, Cek Persyaratannya di Sini!

Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Terbaru Barbie Kumalasari!

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut. Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Dibunuh 7 bulan lalu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved