Istri Hakim Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.
TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis mati.
Zuraida divonis mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.
Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Sementara, dua terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
• Galih Mendekam di Penjara Barbie Malah Ingin Cerai, Ngakunya Kesepian dan Sudah Punya Pasangan Baru
• Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM
• Viral Ibu Marahi Anaknya karena Lebih Senang Merajut, Psikolog Sebut Itu Bisa Buat Trauma
Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.
Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
• Setelah Bos Narkoba Jambi Telepon, Mahabi Perkosa Anak Teman lalu Bunuh Secara Sadis
• Istri Tua Kiwil Beri Tamparan Keras Meggy Wulandari Lewat Ungkapan Ini, Warganet: Karma on the way
• Sikap Laudya Cynthia Bella yang Curhat di Sosmed Dikritik Mantan Istri Engku Emran, Nggak Dewasa?
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
