Istri Hakim Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis mati.

Zuraida divonis mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, dua terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Galih Mendekam di Penjara Barbie Malah Ingin Cerai, Ngakunya Kesepian dan Sudah Punya Pasangan Baru

Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM

Viral Ibu Marahi Anaknya karena Lebih Senang Merajut, Psikolog Sebut Itu Bisa Buat Trauma

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam.
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. (Tribunmedan)

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Setelah Bos Narkoba Jambi Telepon, Mahabi Perkosa Anak Teman lalu Bunuh Secara Sadis

Istri Tua Kiwil Beri Tamparan Keras Meggy Wulandari Lewat Ungkapan Ini, Warganet: Karma on the way

Sikap Laudya Cynthia Bella yang Curhat di Sosmed Dikritik Mantan Istri Engku Emran, Nggak Dewasa?

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

 Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020)
Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (Tribun Medan)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved