Soal Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Kemenkeu MINTA MAAF: Lagi Fokus Covid-19
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini pencairan gaji ke-13 kini masih ditunggu sejumlah PNS, Pensiunan dan TNI Polri.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib pencairan gaji ke-13 untuk para PNS, TNI Polri dan Pensiunan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
• Minta Hadirkan Menkes Terawan ke Najwa Shihab, M Qodari: Kalau Tjahjo Kumolo Enggak Bakal Diganti!
• Istri Tua Kiwil Beri Tamparan Keras Meggy Wulandari Lewat Ungkapan Ini, Warganet: Karma on the way
• Sikap Laudya Cynthia Bella yang Curhat di Sosmed Dikritik Mantan Istri Engku Emran, Nggak Dewasa?
• Kumpulan Lowongan Kerja di Jambi Juli 2020 untuk Lulusan SMA, SMK hingga S1, Ini Syaratnya
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.