Rp 1,97 Miliar Dana Bantuan Parpol di Jambi akan Cair Akhir Juli, PDIP Dapat Paling Besar

"Ini nanti akan diserahkan pada 11 partai politik di DPRD Provinsi Jambi. Kalau total bantuan dana parpol tahun ini, sekitar Rp1,97 miliar," ujarnya.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dana Bantuan Parpol (Partai Politik) diperkirakan akan cair pada akhir bulan Juli 2020 ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Mukti Said menjelaskan, dana tersebut akan diserahkan kepada 11 partai politik yang menduduki kursi DPRD Provinsi Jambi.

"Ini nanti akan diserahkan pada 11 partai politik di DPRD Provinsi Jambi. Kalau total bantuan dana parpol tahun ini, sekitar Rp1,97 miliar," ujarnya.

Tewas Dibunuh Ayah Karena Hutang, Ternyata M Sempat Berencana Buat Masker untuk Dijual

Dua Pembobol Gereja di Penyengat Rendah Ini Dibekuk Polsek Telanaipura Saat Pesta Miras

Mantan Rektor UIN Jambi dan Tiga Saksi Lainnya Dikonfrontir dalam Persidangan

Mukti menjelaskan, dana bantuan parpol ini merupakan satu di antara alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tidak di-refocusing untuk penanganan Covid-19.

Saat ini, proses pencairan sudah pada tahap verifikasi data permohonan bantuan yang masuk ke Badan Kesbangpol. Artinya, pihaknya mesti mengecek apakah persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

"Misalnya, apakah sudah ditandatangani pengurus. Kemudian kita cek juga, apa sudah melakukan kegiatan yang ada dalam laporan mereka," jelasnya.

Mukti menyampaikan, pihak Badan Kesbangpol hanya bertugas memverifikasi data saja. Sedangkan untuk penyaluran keuangan, nantinya merupakan kewenangan Bakeuda Provinsi Jambi.
Walakin, sejauh ini, tahapan verifikasi dana Parpol juga sudah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.
"Dari audit itu tak ada catatan signifikan dari BPK, tidak ada masalah," ulasnya.

Kata dia, yang akan menjadi catatan ke depan adalah pelatihan internal parpol yang harus memperhatikan protokol kesehatan, karena berisiko kumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Untuk diketahui, pencairan dana parpol ini dilakukan setahun sekali dengan ketentuan Rp1.200 dikali suara yang diperoleh parpol.

Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu, PDIP memperoleh suara dengan jumlah 264.032 suara atau 9 kursi di legislatif, diikuti Partai Golkar dengan 205.162 atau 7 kursi di legislatif, Partai Gerindra 214.200 suara dengan 7 kursi, Partai Demokrat 190.629 suara dengan 7 kursi, dan PAN 187.804 suara dengan 7 kursi.

Selanjutnya ada PKB yang memperoleh 181.438 suara dengan 5 kursi, PKS 134.348 suara dengan 5 kursi, PPP 104.019 suara dengan 3 kursi, Partai Nasdem 106.362 suara dengan 2 kursi, Partai Hanura 55.517 suara gengan 2 kursi, dan Partai Berkarya 55.232 suara atau hanya 1 kursi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved