Mantan Rektor UIN Jambi dan Tiga Saksi Lainnya Dikonfrontir dalam Persidangan
Selain itu jaksa juga menghadirkan kembali Fakhrul Rozi Yamali, direktur CV Reka Ruang Konsultan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek pembangun
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut Kejari Muarojambi kembali hadirkan Hadri Hasan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifudin Jambi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium pada Rabu (1/7/2020).
Selain Hadri Hasan, jaksa juga menghadirkan Johanis kepala bagian akademik, umum dan keuangan UIN Sulthan Thaha Jambi. Keduanya dihadirkan diperaidangan untuk dikonfrontir keterangannya guna membantu proses peradilan para terdakwa.
Selain itu jaksa juga menghadirkan kembali Fakhrul Rozi Yamali, direktur CV Reka Ruang Konsultan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek pembangunan auditorium.
• Usai Jadi Korban Salah Tangkap, Raja tak Bisa Kerja Lagi, Malu Jika Bertemu Orang
• Bus Tayo Trans Koja Kembali Beroperasi, Namun Hanya untuk Bookingan
• VIDEO Viral Foto Kelelawar Seukuran Manusia Bergelantungan di Rumah Warga, Ini Fakta Sebenarnya
Fakhrul Rozi dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Renaldi Yamali yang ditunjuk sebagai kuasa direktur pada konsultan pengawas.
Dipersidangan mantan rektor UIN maupun Johanis yang dikonfrontir dianggap berbelit-belit dan lebih nanyak menjawab lupa. Termasuk saat ditanya soal penandatanganan pencairan untuk progres 12 persen yang di up menjadi 30 persen.
"Kami terima laporan sesuai dengan apa yang disampaikan PPK sebelum pembayaran," kata Johanis.
Termasuk saat ditanya soal penandatanganan pencairan, ia mengaku tak ingat.
"Saya tidak ingat, proses tandatangan sudah melalui perifikasi sebelumnya," katanya ketika ditanya majelis hakim.
Sementara saksi Fakhrul Rozi dipersidangan juga sempat kembali ditagih oleh majelis hakin yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting mengenai surat penunjukan kuasa kepada saksi Rinaldi.
Selain itu jaksa juga menghadirkan saksi Ise yang merupakan bawahan Johanis.
Jaksa Rudi Firmansyah juga membacakan hasil BAP Johanis yang sempat membantah pertemuannya dengan Rido Setiawan, Iskandar dan terdakwa Kristina.
Dimana pada poin 33 BAP Johanis pernah mengatakan ditemui Rido mengenai masuknya material bangunan sebanyak satu kali dan pertemuan dengan Kristina dua kali juga mengenai penyampaian informasi material bangunan.
"Iya betul, saya sering lupa, di BAP itu sudah benanar" katanya.
Hal ini berkaitan dengan keterangan saksi Rinaldi selaku konsultan pengawas yang menerangkan bahwa Johanis tahu soal progres pembangunan yang di up menjadi 30 persen.
Namun saat dikonfrontir, Johanis menyangkal keterangan tersebut dan menyatakan tetap pada keterangannya.