Mantan Rektor UIN Jambi dan Tiga Saksi Lainnya Dikonfrontir dalam Persidangan

Selain itu jaksa juga menghadirkan kembali Fakhrul Rozi Yamali, direktur CV Reka Ruang Konsultan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek pembangun

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Hadri Hasan, mantan Rektor UIN Jambi (Peci Hitam) saat diambil sumpah pada sidang dugaan korupsi pembangunan auditorium tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu(24/6/2020). 

Dipersidangan itu jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Sri Rezeki dan Kamelia selaku ASN UIN bidang keuangan yang melakukan pencairan pada proyek yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,8 miliar itu.

Dihadapan majelis hakim, Sri mengaku tak tahu persis mengenai progres pencairan 30 persen dan pencairan kedua 50 persen.

"Baru tahu setelah ribut-ribut progresnya kurang. Tapi saya tidak tahu berapa progres sebenarnya," ujarnya.

Selama persidangan, jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa John Simbolon selaku direktur PT Lambok Ulina (lamna), Kristina, Iskandar Zulkarnain selaku pelaksana dan Hermantoni yang pada proyek senilai Rp 35 miliar itu bertugas sebagai PPK.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved