Jaksa Agung dan Menkumham Beda Pendapat Soal Keberadaan Djoko Tjandra, Kok Bisa?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
kompas.com
Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNJAMBI.COM – Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, masih buron. Djoko Tjandra malah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.

3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK Kasus Suap, Berikut Foto-foto Penahanan Mereka

Ngaku ‘Intel Polisi’, Pria Ini Berhasil Rayu Siswi SMP, Ajak Korban Hubungan Badan Dan Janji Nikahi

8 Film Indonesia yang Tayang Juli 2020 di Netflix, Termasuk Pendekar Tongkat Emas dan Humba Dreams

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna.

Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air. Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra). Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.

Imbas China yang Suka Klaim Sana-sini, Perairan Natuna Jadi Garis Terdepan Wilayah Indonesia di LCS

Siswi SMP di Sarolangun Ini Dibunuh Gara-gara Hutang Ayahnya, Pelaku Ternyata Pengedar Sabu

Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Perempuan PNS Ini Bertegur Sapa Dengan Rekan Sekantornya

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.

Namun, ia mengaku kecolongan. Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham mengingat statusnya sebagai terpidana.

 ST Burhanuddin, Jaksa Agung
ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Kolase Tribunmanado/Foto Istimewa Sindonews.com dan hutamakarya.com)

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

Hadapi Ancaman Karhutla, Covid-19 hingga Pilkada Serentak, Kapolda Minta Dukungan Warga Jambi

Hari Pertama PPDB di Tanjabtim, Ini Syarat Utama yang Menentukan Siswa Diterima Sekolah

Ingat Kapolres Tanjabbar yang Gendong Jenazah Bayi Jalan Kaki, Kini Orangtua Geruduk Mapolres

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

 Klaim Ditjen Imigrasi Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.

Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama 6 bulan. Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Pemerintah Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Aturannya

Makan Hati, Laudya Cynthia Bella Pilih Cerai, Borok Engku Emran Terbongkar: Dia Masih Mau Berkelana!

Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra.Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.

Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.

SELAMAT Hari Bhayangkara ke-74, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Untuk Bapak dan Ibu Polisi Tanah Air

Sinopsis Drama Korea Innocent Defendant Episode 15 Tayang di RTV, Sung Kyu yang Dibunuh Min Ho

Hadiri HUT Bhayangkara ke-74, Danrem 042/Gapu Siap Jaga Sinergitas TNI-Polri

Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/6/2020).

Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved