Jaksa Agung dan Menkumham Beda Pendapat Soal Keberadaan Djoko Tjandra, Kok Bisa?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM – Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, masih buron. Djoko Tjandra malah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Namun, dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.
• 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK Kasus Suap, Berikut Foto-foto Penahanan Mereka
• Ngaku ‘Intel Polisi’, Pria Ini Berhasil Rayu Siswi SMP, Ajak Korban Hubungan Badan Dan Janji Nikahi
• 8 Film Indonesia yang Tayang Juli 2020 di Netflix, Termasuk Pendekar Tongkat Emas dan Humba Dreams
ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna.
Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.
"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air. Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.
"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.
"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra). Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.
• Imbas China yang Suka Klaim Sana-sini, Perairan Natuna Jadi Garis Terdepan Wilayah Indonesia di LCS
• Siswi SMP di Sarolangun Ini Dibunuh Gara-gara Hutang Ayahnya, Pelaku Ternyata Pengedar Sabu
• Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Perempuan PNS Ini Bertegur Sapa Dengan Rekan Sekantornya
Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.
Namun, ia mengaku kecolongan. Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.
• Hadapi Ancaman Karhutla, Covid-19 hingga Pilkada Serentak, Kapolda Minta Dukungan Warga Jambi
• Hari Pertama PPDB di Tanjabtim, Ini Syarat Utama yang Menentukan Siswa Diterima Sekolah
• Ingat Kapolres Tanjabbar yang Gendong Jenazah Bayi Jalan Kaki, Kini Orangtua Geruduk Mapolres