Hasil Vonis Dua Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Tampilan Wajah Hukum di Indonesia
Novel menyebut vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020
TRIBUNJAMBI.COM – Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak lama lagi akan menjalani siding vonis.
Keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ringan itu disorot banyak pihak.
Sidang putusan terhadap dua terdakwa rencananya digelar pada 16 Juli 2020. Novel menyebut vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
• Jaksa Agung dan Menkumham Beda Pendapat Soal Keberadaan Djoko Tjandra, Kok Bisa?
• Spoiler Manga One Piece Chapter 984, Robin Bisa Membuat Kage Bunshin, Terungkapnya Wajah Yamato
• Ngaku ‘Intel Polisi’, Pria Ini Berhasil Rayu Siswi SMP, Ajak Korban Hubungan Badan Dan Janji Nikahi
"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.
Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.
Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.

Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Maka dari itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.
• SELAMAT Hari Bhayangkara ke-74, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Untuk Bapak dan Ibu Polisi Tanah Air
• Paman John Kei Menyerahkan Diri, Ayamo Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei Pada Tahun 2017
• 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK Kasus Suap, Berikut Foto-foto Penahanan Mereka
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
• Kabar Terbaru, John Kei Dan Puluhan Anak Buahnya Minta Penangguhan Penahanan
• Tak Lama Laudya Cynthia Bella Umumkan Perceraian, Engku Emran Malah Posting Begini di Instagram
• Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Perempuan PNS Ini Bertegur Sapa Dengan Rekan Sekantornya