Hasil Vonis Dua Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Tampilan Wajah Hukum di Indonesia

Novel menyebut vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020

Editor: Rahimin
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan di Sidang Putusan Penyiraman Air Keras

Hari Pertama PPDB di Tanjabtim, Ini Syarat Utama yang Menentukan Siswa Diterima Sekolah

Kapolres Tanjab Barat Menangis Setelah Didatangi Ratusan Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved