Berita Nasional
Besok Digelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri
Besok Digelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri
TRIBUNJAMBI.COM - Tepat besok, Rabu (1/6/2020) Polri merayakan hari lahir Bhayangkara ke-74.
Satu fasilitas dalam perayaan hari jadi Polri itu, masyarakat bisa mendapatkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Berikut kami sajikan panduan cara dan syarat dapat SIM Gratis atau atau Surat Izin Mengemudi dari Polri lengkap dengan jadwal pelaksanaannya di seluruh Indonesia.
Ada kabar gembira. Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi.
• Tinggalkan Lapak Dagangan pada Siang Hari, Gerobak Pedagang Merangin Disikat Satpol PP
• Kabupaten Bungo Berpotensi dengan Kopi, Puluhan Barista Muda Dilatih Pemkab Bungo
• Gading Marten Ngaku Tak Enak Hati pada Wijaya Saputra Karena Isu Rujuk dengan Gisel Jadi Viral
• Proses Akad Nikah di Muarojambi Sudah Bisa Dilakukan di Rumah dan Masjid, Tamu Hanya Boleh 30 Orang
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis. Cara dan syarat ada di bagian berita ini.
• UPDATE Dua Kali Tes Usap, 1.006 Pasien Covid-19 di Indonesia Dinyatakan Sembuh
• Via Vallen Pernah Kena Musibah Kehilangan Celana Dalam, Kini Mobil Mewahnya Hangus Dibakar Orang
• Pencuri Sepeda Motor Warga Bungo Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
• Delapan Kali Berturut-turut, Pemprov Jambi Dapat Opini WTP dari BPK RI
• Realme C11 Dibanderol Rp 1 Jutaan, Ini Update Harga Realme Narzo, X3 SuperZoom, Realme 5 Pro
• Pencuri Sepeda Motor Warga Bungo Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
• Delapan Kali Berturut-turut, Pemprov Jambi Dapat Opini WTP dari BPK RI
• Realme C11 Dibanderol Rp 1 Jutaan, Ini Update Harga Realme Narzo, X3 SuperZoom, Realme 5 Pro
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Polri gelar pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, ini syaratnya
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul SIM Gratis Mulai Besok, Ini Cara dan Syarat Dapat Surat Izin Mengemudi dari Polri,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sim-gratis-mulai-besok-ini-cara-dan-syarat-dapat-surat-izin-mengemudi.jpg)