Berita Merangin

Tinggalkan Lapak Dagangan pada Siang Hari, Gerobak Pedagang Merangin Disikat Satpol PP

Pedagang boleh menjual dagangannya di jalan protokol pada pukul 15.00 WIB hingga pagi. Di luar jam itu, pedagang dilarang keras untuk berjualan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakkir
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Merangin kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan protokol 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Merangin kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan protokol.

Lapak-lapak PKL ditertibkan karena mengganggu estetika kota Bangko.

Lapak-lapak tersebut berdiri di luar jam yang ditentukan pemerintah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin melalui Kasi Operasional Husni Hilal, menyebut lapak yang ditertibkan tersebut berada di kawasan Pada Rakyat Kota Bangko.

Menurut Hilal, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan disana, namun pedagang harus menaatti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Silakan berjualan, tapi diwaktu yang telah diatur," kata Husni. Selasa (30/6).

Pedagang boleh menjual dagangannya di jalan protokol pada pukul 15.00 WIB hingga pagi.

Di luar jam itu, pedagang dilarang keras untuk berjualan.

Selain itu, setelah berjualan pedagang juga harus membersihkan dan mengangkat lapak mereka dari sana.

"Pedagang tidak meninggalkan lapaknya. Ini yang kita angkut karena mereka meninggalkan lapaknya," ungkapnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan. Setelah beberapa kali surat dilayangkan dan tidak diindahkan oleh pedagang, maka mereka harus turun kelapangan untuk melakukan penertiban.

"Ini sesuai dengan perintah kasat," pungkasnya. (Muzakkir)

UPDATE Hari Ini Bertambah 71, Total Pasien Covid-19 Yang Meninggal 2.876 Orang

Proses Akad Nikah di Muarojambi Sudah Bisa Dilakukan di Rumah dan Masjid, Tamu Hanya Boleh 30 Orang

Kabupaten Bungo Berpotensi dengan Kopi, Puluhan Barista Muda Dilatih Pemkab Bungo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved