Berita Merangin
Tinggalkan Lapak Dagangan pada Siang Hari, Gerobak Pedagang Merangin Disikat Satpol PP
Pedagang boleh menjual dagangannya di jalan protokol pada pukul 15.00 WIB hingga pagi. Di luar jam itu, pedagang dilarang keras untuk berjualan.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Merangin kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan protokol.
Lapak-lapak PKL ditertibkan karena mengganggu estetika kota Bangko.
Lapak-lapak tersebut berdiri di luar jam yang ditentukan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin melalui Kasi Operasional Husni Hilal, menyebut lapak yang ditertibkan tersebut berada di kawasan Pada Rakyat Kota Bangko.
Menurut Hilal, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan disana, namun pedagang harus menaatti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Silakan berjualan, tapi diwaktu yang telah diatur," kata Husni. Selasa (30/6).
Pedagang boleh menjual dagangannya di jalan protokol pada pukul 15.00 WIB hingga pagi.
Di luar jam itu, pedagang dilarang keras untuk berjualan.
Selain itu, setelah berjualan pedagang juga harus membersihkan dan mengangkat lapak mereka dari sana.
"Pedagang tidak meninggalkan lapaknya. Ini yang kita angkut karena mereka meninggalkan lapaknya," ungkapnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan. Setelah beberapa kali surat dilayangkan dan tidak diindahkan oleh pedagang, maka mereka harus turun kelapangan untuk melakukan penertiban.
"Ini sesuai dengan perintah kasat," pungkasnya. (Muzakkir)
• UPDATE Hari Ini Bertambah 71, Total Pasien Covid-19 Yang Meninggal 2.876 Orang
• Proses Akad Nikah di Muarojambi Sudah Bisa Dilakukan di Rumah dan Masjid, Tamu Hanya Boleh 30 Orang
• Kabupaten Bungo Berpotensi dengan Kopi, Puluhan Barista Muda Dilatih Pemkab Bungo