Aturan Pernikahan saat Corona
BREAKING NEWS Proses Akad Nikah di Muarojambi Sudah Bisa Dilakukan di Rumah dan Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) Muarojambi menyatakan untuk akad pernikahan bisa dilakukan di rumah ibadah. Namun kapasitas tamu yang hadir dalam akad...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pasca dibukanya kembali pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai diserbu calon pengantin catin sebab Pendaftaran nikah sekarang sudah dapat dilakukan lewat telepon dan e-mail atau secara langsung ke KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) Muarojambi menyatakan untuk akad nikah bisa dilakukan di rumah ibadah. Namun kapasitas tamu yang hadir dalam akad pernikahan tersebut dibatasi hanya 30 orang.
Kepala Kantor Kemenag Muarojambi Buhri mengatakan pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id catin juga bisa memilih lokasi akad nikah yang diinginkan.
• Pencuri Sepeda Motor Warga Bungo Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti
• Via Vallen Pernah Kena Musibah Kehilangan Celana Dalam, Kini Mobil Mewahnya Hangus Dibakar Orang
• UPDATE Dua Kali Tes Usap, 1.006 Pasien Covid-19 di Indonesia Dinyatakan Sembuh
"Karena sekarang bisa dilakukan di rumah, masjid atau gedung tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya, Selasa (30/6/2020).
Ia juga menyampaikan khusus untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan jumlah peserta tidak boleh melebihi 20 persen dari kapasitas ruangan atau sebanyak banyaknya tidak lebih dari 30 orang.
"Jika ingin dilakukan harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.