Ini Kesaksian Mantan Rektor UIN STS Jambi Soal Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium
Mantan Rektor UIN Sulthan Thaha Jambi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium tahun 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Rektor UIN Sulthan Thaha Jambi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (29/6/2020)
Di persidangan Hadri Hasan menjadi saksi sebagai Rektor yang juga menjabat kuasa pengguna anggaran pada proyek bernilai Rp 35 miliar tersebut.
Pada persidangan sebelum pemeriksaan Hadri Hasan juga telah hadir dan telah diambil sumpah. Namun kesaksiannya ditunda dan baru dapat memberikan saksi hari ini (Senin.red).
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di persidangan ia sempat bungkam terutama saat ditanya soal peran dan tanggung jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
• Parlagutan Cs Akan Diperiksa KPK Besok, Politisi Jambi Itu Akan Langsung Ditahan?
• Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Jaminan Kesehatan Petugas KPU Dipertanyakan
• VIDEO Jokowi Marah Saat Sidang Kabinet, Ancam Reshuffle Menteri
Terutama mengenai pencairan pada termen 30 persen yang dinaikkan meski pada faktanya progres hanya lah 12 persen saja.
Namun adanya pencairan itu, Hadri Hasan megaku tak tahu adanya up progres guna pencairan termen pertama itu sehingga menimbulkan kerugian negara.
Termasuk pada pencairan 50 persen yang juga di up. Namun secara keseluruhan ia menyebut pekerjaan hingga adendum hanyalah mencapai sekitar 80 persen saja. Meski demikian pembayaran dilakukan secara full.
"Bentuk tangung jawab bapak selaku KPA apakah sudah sesuai atau tidak? tanggung jawab mengawal proyek apakah selesai?" tanya ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting.
"Laporan PPK dan pengawas selesai, saya terima berdasarkan laporan lisan," katanya.
"Desember progres sampai 50 persen, secara lisan saya minta distop dulu. Supaya diaudit BPK, saya sampaikan ke PPK," ujarnya.
Namun ia bungkam ketika ditanya alasan pencairan yang dilakukan tidak sesuai dengan progres di lapangan. Mengenai pengangkatan Hermantoni selaku PPK yang dinilai tak sesuai dengan regulasi peraturan mentri dimana secara kepangkatan Hermantoni belum memenuhi syarat, mantan rektor dua priode ini juga bungkam.
Ketua majelis hakim juga sempat membandingkan kasus auditorium UIN dengan pembanunan Asrama Haji yang menyeret Mantan Kakanwil Kemenag yang juga menjabat sebagai KPA pada kasus tersebut.
"Tapi ya tergantung jaksa lah. Sama-sama besar pak anggarannya, bukan sedikit uangnya, bapak pernah lihat kan?" tanya ketua majelis hakim di persidangan.
• SAH, Safrial Dampingi Fachrori Umar di Pilgub Jambi 2020, Dukungan PDIP Dipertanyakan
• Ini Alasan Rektor Universitas Jambi Integrasikan 6 Fakultas
• Peringati Harganas, Wakil Wali Kota Jambi Tekankan Fungsi Keluarga
Rudi Firmansyah jaksa penuntut Kejari Muaro Jambi juga mengklarifikasi saksi mengenai hasil keterangan saat di BAP, dimana Hadri Hasan menyebut adanya permintaan fee dua persen dari Su'aidi yang saat itu menjabat sebagai wakil rektor I Bidang Akademik.
"Di BAP nomor 58 saudara saksi menerangkan pada saat pembahasan perencanaan dan pengusulan anggaran, saudara mengatakan pernah mendengar dari Agil ada permintaan fee dua persen dari Su'aidi. Apakah benar? ini yang saya bacakan BAP saudara," tanya Rudi, jaksa penuntut.