Ini Kesaksian Mantan Rektor UIN STS Jambi Soal Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium
Mantan Rektor UIN Sulthan Thaha Jambi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium tahun 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/dedi nurdin
Mantan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi, Hadri Hasan saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor
"Itu tidak benar," kata Hadri Hasan. saat pertanyaan yang sama kembali disampaikan penasehat hukum Hermantoni, ia juga membenarkan hasil BAP itu.
"Ia, tapi belakangan saya baru tahu kalau kabar soal itu tidak benar," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN bersumber dari anggaran SBSN tahun 2018 sebilai Rp 35 miliar.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 12,8 Miliar. Saat ini empat terdakwa masih menjalani persidangan. Yakni Hermantoni selaku PPK, John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, Kristina, Iskandar Zulkarnain selaku pelaksaba proyek.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Edo Setiawan masih berstatus DPO oleh Kejati Jambi. (Dedy Nurdin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penampakan-mantan-rektor-uin-sulthan-thaha-saifudin-jambi-hadri-hasan-saat-jadi-saksi.jpg)