Mahasiswa Kendalikan Prostitusi Online, Tawarkan Pelajar SMA dan Mahasiswi via Medsos
Penangkapan yang dilakukan petugas karena konten yang diunggah MH di medsos diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa MH (23) yang menawarkan jasa plus-plus dengan anak buah masih siswa SMA dan mahasiswa lewat media sosial (Medaos) ditangkap Polda Bengkulu.
Penangkapan yang dilakukan petugas karena konten yang diunggah MH di medsos diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial.
“Modusnya menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya. Pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukan atas dasar uang atau ekonomi.
• Lolos dari Penyerangan Anggota John Kei, Ternyata Nus Kei Sedang Berada di Lokasi Ini!
• Jenazah Tertukar, Keluarga di Surabaya Baru Sadar Saat Dilakukan Pemakamkan Oleh Petugas Covid-19
• Lihat Video Nella Kharisma Goyang Dihadapan Pria Lain, Dory Harsa Sedih Sampai Katakan Tidak Rela
• Sosok Ninuk, Anak Angkat Andy Lau dari Salatiga, Awalnya Tak Tahu Ayah Angkatnya Aktor Terkenal
Tetapi belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
Korban yang ditawarkan adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kendalikan Ratusan PSK Online Dari Genggaman Tangan
Beberapa waktu lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra mengungkap hal serupa.
Bahwasanya,
mucikari PSK Online Bandung Boyong Anak Buah ke Surabaya, Diinapkan di Hotel untuk Layani Tamu.
Pelaku memasarkan anak buahnya juga menggunakan jejaring sosial mulai facebook, twitter, instagram hingga MiChat.
Seperti yang dilakukan tujuh muncikari asal Bandung yang memboyong anak buahnya ke Surabaya berenca dua pekan bermukim di hotel Surabaya.