Kasus Importasi Tekstil, Empat Pejabat Bea Cukai Batam dan Satu Pengusaha Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Agung menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha menjadi tersangka.

Walau Dikritik, Erick Thohir Tetap Angkat Milenial Jadi Petinggi BUMN, Begini Alasannya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat pebajat BC Batam dan satunya lagi pemilik PT FIB dan PT PGP.

"Jadi total tersangka ada lima dari kasus Tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak 27 kontainer," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020) malam tadi.

Kompak, KPU dan Bawaslu RI Sama-sama Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp 700 Miliar Untuk 2021

Istri Abu Rara, Penikam Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Selain 13 Perusahaan Investasi, Pejabat OJK Juga Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kelima tersangka tersebut adalah MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

Selanjutnya DA, kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III dan HAW, kepala Seksi PPC I KPU BC Tipe B Batam.

Kemudian KS selaku kepala Seksi PPC II KPU BC Tipe B Batam dan terakhir Ir selaku pemilik PT FIB dan PT PGP.

Hari mengatakan, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini kelimanya langsung kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu 24 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020 mendatang," jelas Hari.

Berkunjung ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Beri Peringatan Pada Gubernur Khofifah, Apa Itu?

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 12,157 Triliun, Kejagung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka

Rhoma Irama Niat Konser Diwilayah Zona Merah Corona, Reaksi Bupati Bogor Ade Yasin: Mohon Bersabar!

 Sebelum melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di dua tempat pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 12.51 WIB lalu.

Pertama, di rumah kepala KPU BC Type B Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan rumah Kepala Bidang P2 KPU BC Type B Batam atas nama M Munif.

Dari penggeledahan tersebut untuk, Kejagung menyita tiga buah ponsel dan satu buah flashdisk.

Sebelumnya, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP.

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved