Kasus Importasi Tekstil, Empat Pejabat Bea Cukai Batam dan Satu Pengusaha Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Agung menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Hari menambahkan, fakta yang sebenarnya adalah kontainer itu berisi kain brokat, sutra dan satin. Barang tersebut berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP ini kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar.
Operasi ini tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Lalu kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu kain polister yang harganya lebih murah.
• Seorang Profesor di Universitas Jambi Dikadalin 2 Siswa SMA, Ratusan Juta Raib, Begini Caranya
Selanjutnya kontainer diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian dikirim ke Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil