Firli Diadukan ke Dewas KPK, Tak Pakai Masker hingga Bepergian Pakai Helikopter, Gaya Hidup Mewah?
Firli diduga telah bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Firli diduga telah bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu (24/6/2020) kemarin.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena jarak antara Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam perjalanan menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
Boyamin pun melampirkan tiga foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
• Daftar Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Tiket Pesawat Lion Air Group di Sejumlah Rute
• Peringatan Dini BMKG Kamis (25/6) - 22 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem, NTT Rawan Kebakaran Hutan
" Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Dewas Didorong Panggil Firli
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Dewan Pengawas KPK memanggil Firli atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia, Rabu.
Kurnia mengingatkan, Firli sebelumnya sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.
Ia melanjutkan, apabila helikopter tersebut merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," kata Kurnia.