Daftar Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Tiket Pesawat Lion Air Group di Sejumlah Rute
Lion Air Group menyatakan tetap menjual tiket pesawat sesuai dengan ketentuan batas atas dan batas bawah sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lion Air Group menyatakan tetap menjual tiket pesawat sesuai dengan ketentuan batas atas dan batas bawah sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Juru Bicara Lion Air Group Danang Mandala menyatakan pihaknya tidak pernah bekerja sama untuk menentukan harga tiket dengan pihak lain (di luar perusahaan).
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Hal ini untuk menanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.
KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/6/2020).
Terkait dengan hal itu, Lion Air Group memaparkan harga Tiket Batas Bawah dan Batas Atas sebagaimana yang ditentukan:
• Tak Hanya Zumi Zola yang Terpuruk, 3 Artis Ini Juga Dicerai Saat Menderita di Penjara
• Update Covid-16 Dunia Kamis (25/6) - 9,5 Juta Kasus Infeksi, Perkembangan Uji Coba Vaksin di Brazil
Rute Pesawat Propeller
Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) Rp 862.000 - Rp 302.000
Alor (ARD) – Kupang (KOE) Rp 802.000 - Rp 281.000
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV) Rp 1.743.000 - Rp 610.000
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP) Rp 888.000 - Rp 311.000
• Peringatan Dini BMKG Kamis (25/6) - 22 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem, NTT Rawan Kebakaran Hutan
Rute Pesawat Jet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/lion-air-di-bandara-jambi.jpg)