Prostitusi Online: Tarif Sekali Kencan Plus Kamar Rp 300 Ribu, Transaksi Seks Online Jadi Bukti
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp 610.000 yang diduga hasil prostitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online kini kembali diungkap pihak kepolisian.
Kali ini aparat kepolisian dari Polres Tabalong, berhasil membongkar praktek prostitusi online Kalimantan Selatan.
Penggrebekan dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dalam penggrebekan tersebut polisi menangkap TJR (23) yang merupakan mucikari.
• Pesan Ganja dari Medan, Direktur Sekaligus Pemegang Saham di Perusahaan Investasi Diamankan Polisi
• Pertempuran Berdarah Kompi B, Kopassus Bikin Pasukan Elite Inggris Kocar-kacir
• Kapal Terbalik Diamuk Badai, Kru Mancing Mania 13 Jam Bertahan di Laut, 3 Orang Belum Ditemukan
• Ziva Magnolya Buka-bukaan Disebut Peliharaan Maia Estianty dan Pengakuannya soal Komen Sadis Juri
Kemudian diamankan juga beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja seks dan laki-laki hidung belang.
Keberhasilan membongkar praktek prostitusi online di Kalimantan Selatan ini berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penggrebekan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp 610.000 yang diduga hasil prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, bisnis prostisusi online TJR ini berhasil dibongkar berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kata Matnur, dalam melancarkan bisnisnya, TJR ini memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300.000 untuk sekali kencan.
"Tarif Rp 300.000 itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh TJR," kata Matnur saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Matnur mengatakan, saat digerebek, pihaknya menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui telepon genggamnya.
Petugas, sambungnya, kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik pelaku.
"Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi milik TJR yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga diamankan 9 buah kondom dengan berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 610.000 yang diduga sebagai hasil prostitusi online.
