Divonis Mati Karena Bunuh Suami dan Anaknya, Aulia Kesuma Kirim Surat ke Presiden Mohon Keadilan
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin sudah masuk dalam keputusan vonis.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin sudah masuk dalam keputusan vonis.
Aulia dan Geovanni telah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, Dana.
Perkembangan kasusnya, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir Kompas.com, pihak Aulia bahkan berkirim surat ke delapan pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo sebagai langkah melakukan pembelaan.
Hal tersebut dikatakan Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma ketika dihubungi.
• Terlibat Kasus Suap, Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Dijebloskan ke Lapas Cibinong
• Daftar Pimpinan & Eks DPRD Provinsi Jambi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap yang Seret Zumi Zola
• Ingin Jadi Anggota TNI, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Yang Akan Diterima, Hingga Puluhan Juta
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).

Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya. Melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana. "Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.
Dia mengatakan surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis sebelumnya hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
• Arab Saudi Putuskan Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Hanya Dua Kelompok Ini Yang Dibolehkan
• Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Manusia, Disengaja Atau Karena Kelalaian
• Mengintip Kekayaan John Kei, Punya Beberapa Rumah dan Mobil Seharga Miliaran Rupiah
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
