Daftar Pimpinan & Eks DPRD Provinsi Jambi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap yang Seret Zumi Zola

Enam anggota DPRD Jambi yang dipanggil tersebut merupakan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (23/6/2020) hari ini.

Enam anggota DPRD Jambi yang dipanggil tersebut merupakan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Enam mantan anggota DPRD Jambi yang dipanggil itu terdiri dari tiga orang pimpinan yaitu eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Cornelis Buston
Cornelis Buston (Tribunjambi/Zulkifli)

Tiga orang lainnya merupakan eks pimpiman fraksi yaitu eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Enam orang yang dipanggil hari ini merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.'

Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Kota Jambi Jadi Inovasi Nasional

Daftar iPhone yang Bisa Update iOS 14, Minimal iPhone 7

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Joe juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Dalam kasus ini pula, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin telah divonis bersalah.

Sinopsis Film Premium Rush Tayang di Trans TV, Aksi Bersepeda Joseph Gordon

Warga Kaget Sebelum Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris Pinjam Parang dan Pisau ke Rumah Sunarti

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sebagai Tersangka", 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved