Terlibat Kasus Suap, Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Senin (22/6/2020) KPK mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Klas IIA Cibinong.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM - Agus Winoto, mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terlibat kasus suap penuntutan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menangani kasus tersebut.

Senin (22/6/2020) KPK mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Klas IIA Cibinong.

Agus merupakan kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Mengintip Kekayaan John Kei, Punya Beberapa Rumah dan Mobil Seharga Miliaran Rupiah

Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Kota Jambi Jadi Inovasi Nasional

Daftar Pimpinan & Eks DPRD Provinsi Jambi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap yang Seret Zumi Zola

"Hari Senin (22/6/2020) 2 Jaksa Eksekusi KPK yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama Terdakwa Agus Winoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6/2020).

Ali mengatakan, Agus dieksekusi ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan di proses penyidikan dan persidangan.

Dalam kasus tersebut, Agus divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Agus diyakini terbukti menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.

Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved