Gaji ke 13 PNS

Dampak Pandemi Covid-19, Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS Tertunda

Kapan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair? simak penjelasan dari Kementrian Keuangan.

Editor: Heri Prihartono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi nilai tukar rupiah ke dolar 

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Pusing Cari Modal Nikah, Pria Bertato Merampok Toko, Petaka Ini Pun Terjadi saat Aksinya Gagal!

Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. 

Pasar di Jalan Wahid Hasyim Ditertibkan, 70 Lapak Pedagang Dibongkar

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Warga Pagar Puding Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved