Gaji ke 13 PNS

Dampak Pandemi Covid-19, Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS Tertunda

Kapan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair? simak penjelasan dari Kementrian Keuangan.

Editor: Heri Prihartono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi nilai tukar rupiah ke dolar 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair? simak penjelasan dari Kementrian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Blanko e-KTP di Disdukcapil Muarojambi Masih Aman

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. 

Asli Terekam Kamera Jalan Bareng, Nella Kharisma dan Dory Harsa di Jogja Lagi Liburan Berduaan?

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Harga Telur dan Minyak Goreng di Swalayan Kota Jambi Turun

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Desa Sumber Agung Sungai Gelam Muarojambi Produksi 1 Ton Cabai per Hari

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Harga Cabai dan Bawang di Pasar Angso Duo Naik Lagi, Stok di Gudang Kosong

Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS 

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Pusing Cari Modal Nikah, Pria Bertato Merampok Toko, Petaka Ini Pun Terjadi saat Aksinya Gagal!

Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. 

Pasar di Jalan Wahid Hasyim Ditertibkan, 70 Lapak Pedagang Dibongkar

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Warga Pagar Puding Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu",

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved