Hendak Jual Motor Hasil Curian, Warga Pagar Puding Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo
Seorang warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo ditangkap Tim Sultan Sat Reskim Polres Tebo lantaran hendak menjual barang hasil curiannya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian, S (22) warga Desa Pagar Puding Sebrang, Kabu paten Tebo diamankan Polres Tebo.
Seorang warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo ditangkap Tim Sultan Sat Reskim Polres Tebo lantaran hendak menjual barang hasil curiannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan terduga pelaku dilakukan di simpang 4 blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan membenarkan ada penangkapan tersebut.
• Dikira Tidur, Sopir Truk Batu Bara Ditemukan Meninggal di Warung Kopi, Polisi Temukan Ini
• Mulai Digarap KPK, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Akan Diperiksa Besok
• VIDEO Warga Banjarnegara Meninggal Disambar Petir, Awalnya Berteduh di Bawah Pohon Siang Bolong
Dia menyebutkan penangkapan yang dilakukan Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo itu berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi motor dugaan hasil curian.
Mendapat laporan Tim Sultan yang dipimpin Bripka Irpan A langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku S dan beserta barang bukti.
Diungkapnya bahwa terduga itu dan barang bukti yang turut diamankan dibawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Kita juga menemukan senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dari pemeriksaan," ungkap kasat.
Barang bukti yang diamankan tersebut satu unit sepeda motor warna hitam nopol BH 3860 HI, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi dan senjata tajam jenis celurit bergagang kayu. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)