Berita Nasional
Perdana Bila Terlaksana! Presiden Jokowi Pecat PNS yang Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya
Perdana Bila Terlaksana! Presiden Jokowi Pecat PNS yang Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya
TRIBUNJAMBI.COM - Bila terlaksana, maka ini akan jadi pertama kalinya, Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tak produktif.
Ternyata rencana tersebut menimbulkan berbagai pandangan dari banyak pihak baik yang pro maupun kontra.
Tetapi bagaimanakah mekanisem pemecatan PNS tersebut bisa dilakukan? Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut?
Kebijakan pemecatan ASN yang tak produktif memang sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
• Foto Satelit Bongkar Letak Pangkalan Rahasia Angkatan Laut Korut, Pengamat AS: Sia-sia Bila Hancur
• Sudah Berjalan Setengah Tahun Anggaran, 50 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Jambi Belum Selesai Tender
• Sudah Tak Sembunyi-sembunyi, Nella Kharisma dan Dory Harsa Makin Berani Tunjukkan Kebersamaannya
Hal itu lantaran pandemi virus corona yang membuat banyak kantor swasta maupun negeri harus menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun ternyata penerapan kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan baru yakni ada ASN yang tak produktif.
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
• Membanggakan! TNI Kembali Kalahkan Negara Tetangga Seperti Malaysia dan Filipina Dalam Ajang Ini
• Viral Video Panas Cewek Sumenep Beredar di Grup WhatsApp, Ini Fakta Usai Penelusuran ke Kampungnya
• Ogah Dampak Perang China Vs AS Meringsek ke Indonesia, 4 KRI Dikirim TNI AL Jaga Perbatasan LCS
Oleh karena itu Tjahjo Kumolo mengungkap sedang menyusun cara untuk pengurangan ASN yang tidak produktif tersebut.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
• Presiden Jokowi Ulang Tahun, Ajudan Ikut Berikan Selamat Serta Doakan Hal Ini
• Beralas Sarung,Sepasang Remaja di Probolinggo Mesum di Tengah Hutan,Ini Karma yang Mereka Terima!
• Warganet Auto Mual Lihat Proses Bikin Saus Ini, Viral Video Blender Tomat Secara Manual Pakai Kaki
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
melansir dari Kontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.
• UPDATE: Per 21 Juni 2020, Bertambah 862 Pasien Positif Covid-19, Total 45.891 Kasus
• Mendadak, Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Pemuda Usia 34 Tahun Jadi Direktur Telkom, Ini Alasannya