Berita Nasional
Perdana Bila Terlaksana! Presiden Jokowi Pecat PNS yang Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya
Perdana Bila Terlaksana! Presiden Jokowi Pecat PNS yang Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
• UPDATE Pasien Sembuh Hingga 21 Juni 2020 Makin Bertambah, Total Keseluruhan 18.404
• Diduga Gara-gara Minta Es Krim, Nyawa Dua Bocah di Medan Melayang di Tangan Ayah Tiri
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (*)
Artikel Ini Telah Tayang di SOSOK.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: