Angkutan Batu Bara Beroperasi Siang Hari, Dishub Ajukan Revisi Perda, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Aksi nekat truk batu bara yang melintas pada siang hari masih terlihat di Provinsi Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Truk batu bara terguling di jalan Lintas Sumatera, Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi nekat truk batu bara yang melintas pada siang hari masih terlihat di Provinsi Jambi. Bahkan sudah banyak masyarakat Jambi yang meregang nyawa akibat kelalaian dan pembiaran ini.

Padahal jam operasional angkutan Batubara telah diatur di dalam Perda, pada pukul enam sore hingga pukul enam pagi.

Menyadari itu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi sudah menyusun revisi Perda terkait angkutan batu bara yang akan segera dibahas tahun ini.

Kepala Dishub Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan saat ini pihaknya sedang proses pembahasan revisi Perda ini dengan DPRD Provinsi Jambi.

"Ini sangat penting mengingat berhubungan dengan keselamatan masyarakat banyak," ujarnya.

BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 3 Orang, Total 112 Kasus

Bocah 7 Tahun di Jambi Sembuh dari Corona, Sempat Dirawat 56 Hari di Rumah Sakit

Diakui Varial masih banyak truk bandel yang sudah mengisi batu bara di truknya pada pagi hari, sehingga truk tersebut mulai berjalan dan mengakibatkan kemacetan di jalan raya.

"Seharusnya pada sore hari pengisiannya, ini nanti yang akan kami tekankan juga dengan Dinas ESDM, yang jelas dengan Perda ini semua perubahan sudah kita atur, yakni adanya pembagian jam pengisian nantinya," tutur Varial di kantornya.

Di tempat yang sama ditegaskan oleh Kabid perhubungan darat dan Perkeretaapian Wing Gunariyadi, bahwa poin dalam revisi Perda nantinya akan lebih tegas pada perusahaan batu bara.

"Jadi akan lebih tegas ke perusahan angkutan dan batu baranya, kalau dulu hukuman sebatas ke pengemudi, sekarang perusahaan akan kita tindak," jelasnya.

Untuk tindakan nyata sendiri Wing menyebut dapat berbentuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terlebih jika jam operasional dari pukul 6 malam sampai 6 pagi juga dilanggar.

"Ini nantinya juga akan banyak peran Dinas ESDM karena perizinan tambangnya di mereka," ungkapnya.

Dijelaskannya untuk Dinas ESDM berkoordinasi dengan inspektur tambang mulai dari mulut tambang batu bara akan diangkut. "Jadi akan ditindak tegas, IUP pertambangan, dan kerjasama esdmnya bisa dicabut," jelas Wing.

Ditolak Dua Rumah Sakit, Ibu Ini Meninggal Setelah Melahirkan, Kejadian di Kota Jambi

BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Kota Sungai Penuh Bertambah 2 Orang, Ini Identitasnya

Dari pantauan tribunjambi.com di lapangan tampak mobil batu bara memang kerap nekat melanggar jam operasional. Mereka pada siang hari telah nampak mulai memasuki daerah Mendalo yang tujuannya nanti akan berbelok diarah Simpang Rimbo. Tampak truk batu bara ini ditutupi dengan penutup atas pada bak kendaraannya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved