Pejabat Tinggi di Daerah Banyak Tidak Netral di Pilkada, Bawaslu: Ada 369 ASN Tidak Netral
Masih banyak netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan kepala daerah dilanggar.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih banyak netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan kepala daerah dilanggar.
Untuk Pilkada Serentak 2020 ini, masih banyak juga ASN yang menunjukan sikap mereka tidak netral, alias memihak kepada satu kandidat.
Dari dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), masih menemukan tindakan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, termasuk Pilkada Serentak 2020 ini.
Hasil pengawasan Bawaslu selama 2020, ditemukan 369 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
"Sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
• Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Kardus, Korban Berprofesi Tukang Pijat Panggilan
• Perampok Keponakan Pengusaha Pempek Selamat Ternyata Bersaudara, Kapolres: Kita Kejar Sampai Dapat
• Delapan Orang Penting Parpol di Tanjabbar Kumpul, Sekretaris Golkar: Hanya Obrolan Biasa
Abhan mengungkap bahwa kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah kampanye di media sosial. Kemudian, kegiatan ASN yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk calon kepala daerah oleh ASN.
Bawaslu mencatat 10 instansi daerah dengan pelanggaran ASN terbanyak, yaitu Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baik Bawaslu maupun KASN mengaku bakal memperketat pengawasan untuk menekan angka pelanggaran.
"Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto.
• Positif Covid-19 Tembus Angkas 41.000, Indonesia Jadi Negara Dengan Kasus Tertinggi di Asia Tenggara
• Novel Tunjukan Bukti ke Najwa Shihab Mukanya Kena Air Keras: Kalau Air Aki Tak Mungkin Beton Melepuh
• Dampak Covid-19, Pembangunan Infrastruktur di Batanghari Tak Terealisasi, Ini Penjelasan Bupati
Pada Rabu kemarin, Bawaslu bersama KASN menyepakati perjanjian kerja sama dalam pengawasan ASN selama Pilkada 2020.
Kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi.
Baik Bawaslu maupun KASN berharap, pengawasan ini mampu mendorong ASN untuk bersikap netral, bebas intervensi politik dan bebas konflik kepentingan.
"Kami mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” kata Agus.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "369 ASN Langgar Netralitas di Pilkada, Mayoritas Kampanye di Medsos"
