Pembunuhan Terapis Pijat Plus

KRONOLOGI Pembunuhan Monik (26) oleh Mahasiswa Surabaya, Jasad Dimasukkan Kardus

Berikut ini kronologi pembunuhan di Surabaya dengan korban terapis pijat plus-plus. Awalnya dia berkenalan dengan pemilik akun twitter @Massage...

Editor: Duanto AS
Ist
Ilustrasi pembunuhan sadis (gambar manekin) 

Yusron mengaku takut digerebek warga akibat teriakan korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB sempat terjadi cekcok mulut.

Setelah itu korban ditusuk pakai pisau lipat sebanyak empat kali dan mengenai leher bawah telinga.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka Yusron memasukkan jasad Monik ke kardus.

Ia berencana membakarnya menggunakan kompor portable.

Rencananya jasad korban akan dibakar sampai berabu.

Karena takut apinya membakar rumah, tersangka mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban.

Kaki kanannya saja yang terkena luka bakar.

Kabur ke rumah bibi

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. ((surabaya.tribunnews.com/firman rachmanudin))

Setelah menghabisi korban, tersangka Yusron melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Yusron sebelumnya menelepon ibunya dan menceritakan peristiwa tersebut.

Yusron diamankan tanpa perlawanan.

Keluarga Yusron kooperatif sehingga penangkapan tersangka lebih cepat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Terapis Plus-plus di Surabaya Hingga Tertangkapnya Yusron di Ngoro, Mojokerto

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Kardus, Korban Berprofesi Tukang Pijat Panggilan

Tidak ada Satu Artis yang Datang Melayat ke Jenazah Komedian Ini, Malah Diantar Ratusan Driver Ojol

Pevita Pearce Ucapkan Ulang Tahun untuk Alleia, Bikin Ariel Noah Tersipu Malu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved