Update Terbaru Perkembangan Kasus Aulia Kesuma, Divonis Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana

Aulia Kesuma dan putranya, Gevani Kelvin divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/instagram
Geovanni Kelvin, Anak Aulia Kesuma Punya Dendam Kesumat ke Dana hingga Tega Membunuh dan Membakar 

Sehingga, Aulia tak bisa menjalankan rencana pembunuhannya.

"Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan)," lanjut Sigit.

Sigit mengatakan, Aulia Kesuma membekap Pupung menggunakan handuk yang telah dibasahi alkohol.

Pupung berusaha melawan dengan mencakar bahu kiri Aulia.

Kemudian, pembunuh bayaran bernama Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus mencekik dan menginjak leher Pupung.

"Muhamad Nursahid dengan sekuat tenaga berkali-kali memukul dan mencekik korban Edi Candra Purnama yang diikuti oleh Kusmawanto dengan sekuat tenaga pula berkali-kali menginjak leher dan dada korban," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Tindakan keji itu juga dilakukan terhadap Dana.

Update Terbaru Gaji ke-13 untuk PNS, TN, Polri, Rincian Besaran untuk Tamtama hingga Jenderal

 Sugeng dan Agus bersama-sama mencekik dan menginjak leher Dana usai dibekap menggunakan kain yang telah dibasahi alkohol.

"Muhamad Nursahid juga berkali-kali menginjak leher, tulang rusuk dan dada korban Muhammad Adi Pradana hingga meninggal dunia," ujar Sigit.

Aulia hanya tertunduk lesu.

Saat awal persidangan, Aulia menangis. Ia mengaku teringat suaminya.

"Kenapa menangis? Ingat sama siapa?" tanya Hakim Ketua, Yosdi kepada Aulia Kesuma saat memulai persidangan.

"Ingat sama suami (Pupung)," jawab Aulia sambil menundukkan kepala.

"Hapus air matamu. Sudah menerima surat dakwaan?" tanya Yosdi kembali.

"Belum," jawab Aulia.

Suasana sidang perdana terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma, sempat diwarnai teriakan bernada emosi dari keluarga korban.

Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB. Saat Aulia dan anaknya Geovanni Kelvin hendak meninggalkan ruangan sidang, keluarga korban pun mengerumuni Aulia.

"Dasar pembunuh," ujar salah satu anggota keluarga korban.

"Pembunuh, pembunuh," kata anggota keluarga lainnya.

Mendengar teriakan tersebut, Aulia dan Kelvin hanya tertunduk sembari bungkam dan terus meninggalkan ruang sidang dengan kawalan ketat polisi.

Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).

Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia. Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.

SUMBER: Tribun Medan

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Juni 2020, Beberapa Bakal Alami Hal Bahagia dan Ada yang Sebaliknya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved