Update Terbaru Perkembangan Kasus Aulia Kesuma, Divonis Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana

Aulia Kesuma dan putranya, Gevani Kelvin divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/instagram
Geovanni Kelvin, Anak Aulia Kesuma Punya Dendam Kesumat ke Dana hingga Tega Membunuh dan Membakar 

TRIBUNJAMBI.COM - Aulia Kesuma dan putranya, Gevani Kelvin divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak Pupung M Adi Pradana.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020) hari ini.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."

Spoiler One Piece Chapter 983, Benarkah Anak Kaido Jadi Aliansi Bajak Laut Topi Jerami? Tujuan Marco

Fakta Baru Gadis Muda Digilir 7 Pemuda, Permintaan dan Syarat Korban Sebelum Dicekoki Pil Eksimer

"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.

Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."

"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.

Lantas, bagaimana reaksi Aulia dan Geovanni mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mereka?

Aulia Kesuma langsung menutup wajah  menggunakan kedua tangannya. Wajahnya pun tampak muram dan lemas.

Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.

Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.

Sidang putusan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin digelar melalui telekonferensi aplikasi Zoom meeting.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved