Update Terbaru Gaji ke-13 untuk PNS, TN, Polri, Rincian Besaran untuk Tamtama hingga Jenderal
Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan molor dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut update rincian gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI-Polri dan pensiunan edisi hari ini, Senin 15 Juni 2020.
Update kali ini akan membahas tentang besaran gaji polisi mulai dari tamtama hingga jenderal.
Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan molor dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Rincian gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
• Viral Video Tiktok Wanita Cantik Sebut Lebih Enak Sama Suami Orang, Bikin Klarifikasi: Logika Aja
• Fakta-fakta Siswi SMP Buang Bayinya Usai Melahirkan,Terungkap yang Sudah Mengamilinya, Ternyata
Untuk gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari PNS yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).
Melansir dari Kompas dalam artikel 'Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal'
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)