Update Terbaru Gaji ke-13 untuk PNS, TN, Polri, Rincian Besaran untuk Tamtama hingga Jenderal
Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan molor dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Berikut ulasannya :
- Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
- Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
- Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang
karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
SUMBER: Tribun medan
• Live Streaming La Liga Spanyol Barcelona vs Leganes Prediksi Pertandingan hingga Head to Head