Tak Terima Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Reaksi Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Editor: rida
ist
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNJAMBI.COM -- Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.

Akan tetapi, pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima.

Ia menilai vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terlalu sadis.

Sebagai langkah tegas, selain akan banding, pengacara pun akan surati langsung Presiden RI, Jokowi dan juga komisi III DPR RI.

"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," tegas Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Sudah 10 Bulan Stok Vaksin Polio Jenis IPV di Tanjabtim Kosong

Walau Diserang Sejumlah Buzzer, Bintang Emon Terus Tuai Dukungan, Kali Ini Dari Pimpinan DPR RI

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Nonstop FULL BASS! Ada DJ Breakbeat, DJ Opus, DJ Slow, DJ Tik Tok

Sang kuasa hukum ini memiliki perytimbangan mengapa dirinya sampai nekat menyurati Jokowi demi membela Aulia Kesuma.

Menurutnya, hukuman mati saat ini sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

Ia pun membandingkannya dengan kasus korupsi.

"Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman Candra.

Ketua DPRD Sarolangun Terkejut, Biaya Tiga Pasien Positif Covid-19 Capai Rp 700 Juta

FOLLOW:

Tak hanya itu, menurut Firman Candra, hukuman mati di beberapa negara juga sudah dihapuskan.

Hal tersebut karena bertentangan dengan deklarasi Hak Asasi Manusia ( HAM).

"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati?

Di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," tegas Firman Candra.

Bagaimana Nasib Anak Jokowi dan Menantunya Apakah Diusung Partai Gerindra? Tunggu Awal Juli Nanti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved