Tak Terima Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Reaksi Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung Sadili dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Geovanni Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.

Tidak lama berselang, Aulia Keusma tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Geovanni Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2020). (Penulis: Uyun)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Aulia Kesuma, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !