Tak Terima Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Reaksi Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Editor: rida
ist
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung Sadili dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Geovanni Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.

Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan Pupung Sadili dan Dana tewas terpanggang dalam mobil
Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan Pupung Sadili dan Dana tewas terpanggang dalam mobil (kolase Kompas.TV/Kompas.com)

Tidak lama berselang, Aulia Keusma tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Geovanni Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2020). (Penulis: Uyun)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Aulia Kesuma, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !


Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved