Mantan Sekretaris MA Ditangkap
KPK Selidiki Hubungan Spesial Istri Nurhadi Dengan Pegawai Mahkamah Agung
Kasus yang menjerat Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus yang menjerat Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah ditahan di rutan KPK, setelah sempat beberapa bulan lari dari kejaran KPK.
Penyidik KPK sendiri terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengungkap kasus tersebut, apakah ada keterlibatan pihak lain, selain Nurhadi dan menantunya.
Saat ini, penyidik KPK mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain. Lelaki lain yang dimaksud adalah Kardi, seorang pegawai di MA.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.
• Penyerang Air Keras ke Novel Malah Minta Dibebaskan, Alasannya Bukan Penganiayaan Berat
• Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE
• Penjualan Pesawat Terbang dan Helikopter di PT DI Fiktif, Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih
"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
KPK juga menelisik hubungan istri Nurhadi dengan pria lain.
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin. Namun Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.