Mantan Sekretaris MA Ditangkap
KPK Selidiki Hubungan Spesial Istri Nurhadi Dengan Pegawai Mahkamah Agung
Kasus yang menjerat Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
• Aulia Kusuma Pembunuh Suami Sendiri Akhirnya Divonis Mati, Dua Eksekutor Divonis Seumur Hidup
• Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Kembali, Gugus Tugas Ingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
• Ikuti Jejak Mulan Jameela, Nikita Mirzani Akui Siap Terjun ke Politik di Pileg 2024
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA