Aulia Kusuma Pembunuh Suami Sendiri Akhirnya Divonis Mati, Dua Eksekutor Divonis Seumur Hidup
Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Aulia Kesuma divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020). Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.
Tak hanya Aulia dan puteranya, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.
• Kerap Unggak Foto Terbuka, Dinar Candy Ngaku Sempat Gagal Nikah Karena Itu
• 5 Kejanggalan Penyiraman Novel Baswedan Kata Pukat UGM - Pasal hingga Dalang & Motif Tak Terungkap
• Dipo Latief Ajukan Banding hingga Kasasi Setelah Putusan Cerai, Nikita Mirzani: Mungkin Masih Cinta
Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka
Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan. Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram. Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.
Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan. Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.