Aulia Kusuma Pembunuh Suami Sendiri Akhirnya Divonis Mati, Dua Eksekutor Divonis Seumur Hidup

Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Editor: Rahimin
Tribunnews/instagram
Geovanni Kelvin, Anak Aulia Kesuma Punya Dendam Kesumat ke Dana hingga Tega Membunuh dan Membakar 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan  M Adi Pradana alias Dana.

Aulia Kesuma  divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020). Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya. 

Putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.

Tak hanya Aulia dan puteranya, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

Kerap Unggak Foto Terbuka, Dinar Candy Ngaku Sempat Gagal Nikah Karena Itu

5 Kejanggalan Penyiraman Novel Baswedan Kata Pukat UGM - Pasal hingga Dalang & Motif Tak Terungkap

Dipo Latief Ajukan Banding hingga Kasasi Setelah Putusan Cerai, Nikita Mirzani: Mungkin Masih Cinta

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut.
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. (Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA))

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka

Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan. Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram. Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.

Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan. Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved