Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penyerang Air Keras ke Novel Malah Minta Dibebaskan, Alasannya Bukan Penganiayaan Berat

Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis.

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyerang air ke ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, minta dibebaskan. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Alasannya, apa yang dilakukan itu bukan penganiayaan berat. Serta juga ada kesalahan medis.

Permintaan itu diutarakan terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (16/6/2020) kemarin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Tuntutan tersebut, didasari faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

Penjualan Pesawat Terbang dan Helikopter di PT DI Fiktif, Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih

Usai Cabuli Ibu Rumah Tangga, Seorang Pemuda Sebar Foto Bugil Korban Karena Tak Diberi Uang

Lantaran dianggap tak masuk akal, alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan. Tuntutan ini juga menuai perhatian besar publik.

 Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan oleh kuasa hukum.  Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.

"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan, dan mendapat pembersihan nama baik.

Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

1. Sebut gangguan pengelihatan Novel akibat kesalahan medis

Alasan pertama yaitu penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebutkan oleh kuasa hukum bukanlah sebuah penganiayaan berat.

Kuasa hukum berpendapat, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan bukanlah akibat dari penyiraman cairan asam sulfat yang dilakukan oleh kliennya.

"Kerusakan mata korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata kuasa hukum Rahmat Kadir.

Menurut dia, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan medis dan tidak kooperatifnya korban semasa perawatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved