Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Subur Sembiring Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mengatakan, dirinya melaporkan mantan anggota partainya Subur Sembiring ke polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Usai dipecat dari keanggotaan partai Demokrat, Subur Sembiring malah dilaporkan ke polisi oleh rekan separtainya sendiri.
Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
Yang melaporkan Subur Sembiring itu adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan. Subur dilaporkan ke polisi pada Minggu (14/6/2020).
Irwan mengatakan, laporan itu terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Irwan mengatakan, ia sudah mendapatkan tanda bukti lapor dari pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Penjualan Pesawat Terbang dan Helikopter di PT DI Fiktif, Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih
• Usai Cabuli Ibu Rumah Tangga, Seorang Pemuda Sebar Foto Bugil Korban Karena Tak Diberi Uang
• Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Kembali, Gugus Tugas Ingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
"Ya saya kemarin sudah mendapatkan Tanda Bukti Lapor dan siap dipanggil untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada intinya, materi laporan saya diterima kepolisian," ujarnya.
Menurut Irwan, Subur melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.
Ia mengatakan, ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.
"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, Subur sudah menganggu marwah Partai Demokrat dengan menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah.
"Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020," kata Irwan. Kompas.com telah berupaya menghubungi Subur Sembiring. Namun, hingga saat ini Subur belum memberikan tanggapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman