Berita Nasional
Gadis Ini Digilir 7 Pria yang Baru Dikenalnya Sepekan, Polisi Bantah Bila 1 Pelaku Pacarnya Korban
Gadis Ini Digilir 7 Pria yang Baru Dikenalnya Sepekan, Polisi Bantah Bila 1 Pelaku Pacarnya Korban
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terkuak sudah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 pria terhadap seorang wanita yang baru dikenal korban dari Facebook.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri membantah Fikri Fadhilah, salah satu tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur secara bergilir di Tangerang, ialah pacar korban.
Menurutnya, tersangka dan korban baru saling mengenal selama seminggu.
• Sinopsis Film Soar Into The Sun Tayang di Trans 7, Lihat Aksi Rain Jadi Pilot Pesawat Tempur
• 8 FAKTA Cewek Cantik Open BO di Kamar Kos Jalan Kasturi, Sehari 4 Pria Masuk Masih Kuat
• Petani di Tanjab Timur Sumringah, Harga Kelapa Terus Naik Diperkirakan Sampai Rp 3.000 Per Biji
"Kalau pacar sih gini, pertemuan mereka baru seminggu ya. Kalau pacar itu kan berarti sudah lama ya, sudah sekian bulan. Dan mungkin indikasinya kalau pacar itu enggak akan mungkinlah masa suruh nyicipin temen-temennya," kata Efri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
"Ini ibaratnya, dia (tersangka, Red) menyimpulkan pacar ya, tapi ya seterah lah. Tapi kalau menurut saya sih ini orang baru kenal, kemudian diajak ketemu di suatu tempat. Kemudian dibawa ke salah satu rumah teman tersangka, kemudian mereka sudah kumpul 7 orang disitu. Kemudian korban dikasih eksimer, kemudian digilir secara bergantian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan korban pertama kali mengenal Fikri Fadhilah melalui Facebook.
"Lewat medsos, Facebook. tersangka FF itu yang ngaku pacar dia (korban). Baru seminggu kenal, kemudian chat di Facebook, kemudian mereka bertemu. Nah kemudian berangkatlah ke suatu tempat itu," tukasnya.
• Refly Harun Ungkap Keraguan Novel Baswedan Pada 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras, Bukan Pelakunya?
• Ikut Seminar Daring Bersama Menteri Agama, Ini yang Disampaikan Fasha
• Ikan Sekolam Spa Mati Karena Bau Kaki Pria Ini, Begini Tips Agar Tidak Terjadi Pada Anda
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur.
Keempat pria itu adalah FF, SU, DE dan AN. Mereka menyetubuhi OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di rumah SU di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).
Selain FF, SU, DE dan AN, masih ada RI, DR dan DK yang juga menyetubuhi OR, namun belum tertangkap.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
• Banjir Pasokan, Harga Cabai Merah dan Bawang di Pasar Sengeti Turun
• Detik-detik Alfian Tewas Dililit Ular Piton Besar Sepanjang 7 Meter, 2 Temannya Turut Jadi Korban
• Ikan Sekolam Spa Mati Karena Bau Kaki Pria Ini, Begini Tips Agar Tidak Terjadi Pada Anda
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.