Berita Nasional
Gadis Ini Digilir 7 Pria yang Baru Dikenalnya Sepekan, Polisi Bantah Bila 1 Pelaku Pacarnya Korban
Gadis Ini Digilir 7 Pria yang Baru Dikenalnya Sepekan, Polisi Bantah Bila 1 Pelaku Pacarnya Korban
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.
• Buruan, Khusus Anda Yang Lahir 1 Juli, Buat SIM Tidak Dikenakan Biaya Alias Gratis
• Ikan Arwana 2 Juta Milik Seorang Pria di Solo Ini Dimasak Oleh Anaknya, Mau Bilang Apa Lagi
• Merasa Dikerjai saat Nyanyikan Serenata Jiwa Lara, Dian Sastro Akui Awalnya Tak Tahu Konsep
• Kehilangan Kambing, Warga Temukan di Dalam Perut Ular Piton, Keluar dengan Mudah, Begini Faktanya
Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban dinyatakan meninggal dunia.
Keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: