Berita Nasional
Refly Harun Ungkap Keraguan Novel Baswedan Pada 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras, Bukan Pelakunya?
Refly Harun Ungkap Keraguan Novel Baswedan Pada 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras, Bukan Pelakunya?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali jadi sorotan.
Hal itu dikarenakan tuntutan hakim terhadap dua pelaku penyiraman terbilang rendah.
Sehingga banyak warga masyarakat di Indonesia menunjukan rasa protes mereka dengan berbagai cara atas tuntutan yang dianggap janggal itu.
• Pembangunan di Batanghari Terdampak Covid-19, 90 Persen Kegiatan Hilang
• Ikan Sekolam Spa Mati Karena Bau Kaki Pria Ini, Begini Tips Agar Tidak Terjadi Pada Anda
• Detik-detik Alfian Tewas Dililit Ular Piton Besar Sepanjang 7 Meter, 2 Temannya Turut Jadi Korban
Bahkan banyak tokoh yang turut langsung memberikan support kepada Novel Baswedan dengan mengunjungi rumahnya.
Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan.
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya.
Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.
• Warga Heboh, Ada Babi Aneh Yang Hanya Mau Makan Nasi dan Minum Kopi Atau Teh Manis Saja
• 4 Fakta Pesawat TNI AU Jatuh, Mulai dari Dianggap Dentuman Bom hingga Pilot Mendarat di Atap Rumah
• Sempat Ditunda Akibat Pandemi Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Dilanjutkan Lagi
Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," kata dia.
Mereka juga tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.